TUJUAN
KSP/USP-KOPERASI SEKUNDER
KETENTUAN PINJAMAN
KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KSP/USP–KOPERASI SEKUNDER
Sumber :
http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-ukm-melalui-ksp-dan-usp-koperasi-sekunder
- Melakukan pengembangan UMK dengan pemberian pinjaman melalui KSP/USP-Koperasi;
- Memperkuat permodalan KSP/USP-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada UMK.
- Terealisasinya pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi, dan pemberian pinjaman dari KSP/USP-Koperasi kepada UMK;
- Meningkatnya volume usaha KSP/USP-Koperasi dan UMK serta terciptanya lapangan kerja.
KSP/USP-KOPERASI SEKUNDER
- Telah berbadan hukum;
- Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:
- Memperoleh SHU yang positif;
- Melaksanakan RAT;
- Opini akuntan publik minimal wajar dengan pengecualian.
- Menyampaikan surat pernyataan:
- Bersedia bertindak sebagai executing agen;
- Bersedia menyerahkan laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara berkala;
- Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi KSP/USP–Koperasi Primer.
- Telah berbadan hukum;
- Telah dan Bersedia memenuhi persyaratan sebagai Anggota KSP/USP–Koperasi Sekunder;
- Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
- Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir, yang ditunjukkan dengan:
- Memperoleh SHU yang positif ;
- Melaksanakan RAT.
- Bersedia mengikuti program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh KSP/USP – Koperasi Sekunder;
- Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi UMK penerima pinjaman;
- Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Sekunder.
- Menjalankan usaha produktif;
- Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Usahanya layak sesuai penilaian KSP/USP–Koperasi Primer;
- Dapat menciptakan lapangan kerja;
- Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Primer.
KETENTUAN PINJAMAN
KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KSP/USP–KOPERASI SEKUNDER
- Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
- Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja pemberian pinjaman kepada KSP/USP-Koperasi Primer;
- Plafond pinjaman paling banyak 10 (sepuluh) kali dari modal sendiri;
- Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;
- Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
- Jadwal pembayaran bunga/jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/jasa LPDB-KUMKM;
- Jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok LPDB–KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman;
- Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat dengan akta otentik;
- Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada LPDB–KUMKM yang menyatakan KSP/USP–Koperasi menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pinjaman kepada LPDB–KUMKM yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola (personal guarantee);
- KSP/USP–Koperasi diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman yang diperoleh dari LPDB – KUMKM kepada anggota/calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pinjaman dari LPDB–KUMKM diterima pada rekening KSP/USP–Koperasi, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola, atas dasar kuasa pengurus KSP/USP–Koperasi. Apabila ada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima nominatif pinjaman, maka KSP/USP–Koperasi mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman yang baru kepada LPDB – KUMKM;
- Setiap KSP/USP–Koperasi yang telah menerima pinjaman dari LPDB KUMKM wajib mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas (capacity Building) berupa pelatihan kepada KSP/USP-Koperasi dan/atau UMK anggota/calon anggota KSP/USP-Koperasi. Beban Biaya yang muncul atas pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP–Koperasi Sekunder dan KSP/USP–Koperasi Primer sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
- Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja pemberian pinjaman kepada anggota dan calon anggotanya;
- Plafond pinjaman paling banyak 5 (lima) kali dari modal sendiri;
- Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;
- Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
- Jadwal pembayaran pokok dan bunga/jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman;
- Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat dengan akta otentik;
- Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder yang menyatakan KSP/USP–Koperasi Primer menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pinjaman kepada KSP/USP-Koperasi Sekunder yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola (corporate dan personal guarantee);
- KSP/USP–Koperasi Primer diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman dari KSP/USP–Koperasi Sekunder kepada anggota/calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pinjaman dari LPDB-KUMKM diterima pada rekening KSP/USP–Koperasi, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola KSP/USP-Koperasi. Apabila ada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman, maka KSP/USP-Koperasi mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman yang baru kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder;
- Setiap KSP/USP–Koperasi Primer yang akan dan atau telah menerima pinjaman dari KSP/USP–Koperasi Sekunder wajib mengikuti kegiatan capacity building. Beban Biaya yang muncul atas pelaksanaan capacity building tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP–Koperasi Sekunder dan KSP/USP–Koperasi Primer sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
- Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
- Jenis pinjaman untuk penambahan modal kerja dan atau investasi usaha produktif UMK;
- Plafond pinjaman maksimal Rp. 5.000.000,- per Usaha Mikro dan Rp. 50.000.000,- per Usaha Kecil;
- Jangka waktu pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun;
- Tingkat suku bunga/jasa pinjaman kepada Usaha Mikro dan Kecil (end user/penerima akhir), sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
- Jadwal pembayaran angsuran pokok dan bunga/jasa pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Primer dibayarkan sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasan pinjaman;
- Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSP/USP–Koperasi Primer.
- KSP/USP-Koperasi yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
- proposal pinjaman yang berisikan antara lain rencana penarikan, penyaluran dan pengembalian pinjaman;
- kelengkapan legalitas KSP/USP-Koperasi, antara lain Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan perijinan lainnya;
- Daftar calon penerima pinjaman (daftar nominatif);
- Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
- laporan pertanggung jawaban pengurus dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disyahkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
- KSP/USP-Koperasi Primer yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder, sesuai ketentuan yang berlaku di KSP/USP- Koperasi Sekunder.
- Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Primer, sesuai ketentuan yang berlaku di KSP/USP–Koperasi Primer.
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana KSP/USP–Koperasi Primer berdomisili.
Sumber :
http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-ukm-melalui-ksp-dan-usp-koperasi-sekunder
0 comments:
Posting Komentar