Pages

Senin, 30 Mei 2011

Aspek hukum dalam ekonomi

Pengertian hukum

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hukum melihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian, tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hokum, anatara lain Van Kan, Utrecht, dan wiryono kusumo.

1. Van Kan

Menurut Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2. Utrecht

Menurut Utrecht definisi hokum ialah himpunan peraturan ( baik berupa perintah maupun larangan ) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

3. Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo definisi hokum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

Tujuan Hukum

Berbagai penadapat dari para ahli mengenai tujuan hokum, antara lain Van Kan, Utrecht, dan wiryono kusumo.

• Van Kan

Van Kan berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hokum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

• Utrecht

Menurut Utrecht tujuan dari hokum yaitu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

• Wiryono Kusumo

Wiryono kusumo berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Unsur-unsur Hukum

Meski dari para ahli ilmu hokum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hokum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yaitu diantaranya :

• Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
• Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
• Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
• Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

Kaidah ( Norma )

Dalam berkehidupan bermasyarakat setiap subjek hokum, yaitu orang maupun badan hokum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat formal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan telebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagai orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hokum.

0 comments:

Posting Komentar