1. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , meralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
2. tidak memiliki daya perbedaan;
3. telah menjadi milik umum ; atau
4. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
0 comments:
Posting Komentar