Hak Kekayaan Intelektual 2
Pengertian haki
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
a. Lingkup perlindungan
b. Informasi
Dokumen Paten harus menggambarkan invensi secara jelas sehingga dapat dibaca dan diprakatekkan oleh orang yang ahli dibidangnya.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar hukum hak kekayaan intelektual
UU Tentang HKI di Indonesia;
• UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
• UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
• UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
• UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
• UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
• UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Sumber : Warta Warga
Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HAKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Varietas Tanaman
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Prinsip-prinsip Dasar Penulisan Dokumen Paten
Ada dua hal mendasar yang harus ada dalam dokumen paten yaitu :a. Lingkup perlindungan
b. Informasi
ad. a. Lingkup Perlindungan
Dokumen Paten harus menggambarkan lingkup perlindungan yang akan diklaim (dimintakan perlindungan). Lingkup perlindungan ini ditulis dalam bentuk klaim-klaim dan klaim-klaim tersebut harus didukung oleh deskripsi
ad. b. InformasiDokumen Paten harus menggambarkan invensi secara jelas sehingga dapat dibaca dan diprakatekkan oleh orang yang ahli dibidangnya.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Dasar hukum hak kekayaan intelektual
UU Tentang HKI di Indonesia;
• UU No. 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman
• UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
• UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
• UU No. 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• UU No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
• UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
• UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Sumber : Warta Warga
Subyek hukum Dalam KUH.Perdata
Dengan perkataan lain, subyek hukum timbul jika obyek hukum beraksi, karena obyek hukum yang beraksi itu melakukan dua pekerjaan : pada satu pihak ia memberikan han dan pada lain pihak meletakkan kewajiban. Kedua unsur tersebut yakni pada satu pihak yang diberikan oleh obyek hukum, pada pihak lain kewajiban mengikutinya, kita jumpai pada tiap-tiap hubungan hukum. jika berdasarkan hubungan hukum yang terdapat antara si pembeli dan si penjual, si pembeli wajib membayar harga pembelian pada si penjual, maka termuat di dalamnya, bahwa si penjual berhak menuntut pembayaran dari si pembeli.
Hak dan kewajiban adalah dua sisi dari hal yang sama (dari hubungan hukum yang sama) dan karena itu tak dapat dipisahkan. Hak-hak yang diberikan oleh subyek hukum, dapat berbentuk dua. Pertama ia dapat terdiri atas hak untuk menuntut agar orang lain bertindak, artinya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kebalikan daripada hak ini, ialah kewajiban dari orang lain untuk bertindak.
Subyek hukum dapat juga terdiri atas hak untuk bertindak sendiri. Sebaliknya terdapat kewajiban, tidak dari seseorang yang tertentu, melainkan kewajiban dari semua orang untuk tidak melakukan pelanggraan terhadap hak tersebut. Misalnya, orang tua tidak hanya berhak untuk melakukan kekuasaan terhadap anak-anaknya, akan tetapi mereka juga wajib melakukannya, dan kekuasaan orang tua untuk mereka antara lain memuat kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya (pasal 355 B.W.).
Pasal 6: “Tiap-tiap orang dimana juga ia berada, berhak diakui sebagai purusa oleh undang-undang”.
Pasal 2 ayat 1 KUH. Perdata : ”Jabang bayi yang masih ada di dalam rahim ibunya merupakan subyek hukum yang mempunyai hak.
Pasal 2 ayat 2 KUH. Perdata : “Syarat sebagai subyek pembawa hak; sudah dibenihkan, ada keperluan tertentu, dalam keadaan hidup paa saat ia dilahirkan”.
Hak-hak subyektif dibagi dalam :
- Hak-hak Mutlak
Hak-hak mutlak ialah:
- Segala hak publik, jadi segala hak subyektif yang berdasar dalam hukum publik dalam arti obyektif, yakni terutama apa yang disebut hak-hak dasar, hak-hak kemerdekaan atau hak-hak manusia, yang diuraikan dalam Undang-undang Dasar. Misalnya, hak menyatakan pikiran dan perasaan dengan perantaraan pers dengan tiada izin terlebih dahulu (kemerdekaan pers, Undang-undang Dasar pasal 7) : hak-hak untuk mengajukan permohonan-permohonan tertulis pada kekuasaan yang berhak (hak petisi, Undang-undang Dasar pasal 8), hak untuk menanut pandangan-pandangan agama secara bebas (kemerdekaan agama, Undang-undang Dasar pasal 174).
- Sebagian dari hak-hak perdata (yaitu hak-hak yang bersandar pada hukum perdata dalam arti obyektif), yakni:
b) Hak keluarga, adalah hak-hak, yang timbul dari hubungan keluarga, terutama : kekuasaan marital, yakni kekuasaan suami atas istrinya (pasal 160 dan pasal 195 B.W.), kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan.
c) Hak kebendaan adalah hak-hak harta benda yang memberkan kekuasaan langsung atas sesuatu benda. Kekuasaan langsung berarti bahwa ada terdapat sesuatu hubungan yang langsung antara orang-orang yang berhak dan benda tersebut.
2. Hak Relatif
Hak relatif adalah hak-hak yang memuat kekuasaan untuk menuntut agar orang lain bertindak, artinya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Hak-hak tersebut dinamakan juga hak-hak personal, karena ia memberikan kekuasaan terhadap seseorang yang tertentu.
Hak-hak relatif ialah hak-hak harta, terkecuali hak-hak kebendaan dan hak-hak atas benda tak berwujud. Dipandang dari sudut yang berhak (penagih utang), hak-hak relatif itu dinamai piutang atau hak tagih. Dipandang dari sudut yang lain (orang yang berutang), disebut utang.
Pasal 117 B.W. : ”Segala barang tetap dan barang bergerak orang yang berutang, baik barang-barang pada waktu ini maupun barang-barang pada waktu yang akan datang, menjadi tanggungan orang yang mengadakan ikatan (utang).
Sumber : Diniriantini . Wordpress



0 comments:
Posting Komentar