1. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis;
2. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis;
3. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
4. serupa atau mempunyai nama orang terkenal , foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
5. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing, symbol, emblem Negara, lambing nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
6. merupakan tiruan , menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lambing pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
0 comments:
Posting Komentar