Pages

Senin, 30 Mei 2011

PATEN SEDERHANA


Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.

0 comments:

Posting Komentar