Pages

Selasa, 24 Mei 2011

Induk Koperasi (Beatrix 25209925 2eb09)

Induk Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi sekunder tingkat nasional.
IKSP beranggotakan koperasi simpan pinjam/koperasi jasa keuangan, bergerak dalam bidang pembiayaan, pembinaan manajemen dan pengembangan usaha.  IKSP didirikan oleh sembilan koperasi tanggal 5 September 1997. Saat ini anggota IKSP sudah mencapai 48 koperasi di seluruh Indonesia. Serta melayani 400 koperasi primer dan sekunder di Indonesia.

Rahasia Dagang (Beatrix 25209925 2eb09)

Pengertian

Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.
Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.
Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI – DepkumHAM.
sumber : http://rks.ipb.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=69&Itemid=57

Desain Industri (Beatrix 25209925 2eb09)

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungannya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi dan memberikan nilai estetika, serta dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi, dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industri atau kerajinan tangan.
Desain industri diaplikasikan pada berbagai bentuk produk industri dan kerajinan: dari instrumen teknikal dan medikal sampai jam tangan, perhiasan dan barang mewah lainnya; dari perlengkapan rumah tangga dan peralatan elektrikal sampai kendaraan dan strukturarsitektural; dari desain tekstil sampai barang -barang hobi/kesenangan.
Untuk dapat dilindungi dengan UU, suatu desain industri harus baru dan dapat dilihat oleh mata. Hal ini berarti desain industri cenderung merupakan nilai estetis menyeluruh, sehingga setiap karakteristik teknikal yang menerapkan desain tidak ikut terlindungi.
MENGAPA DESAIN INDUSTRI DILINDUNGI ?
Desain industri adalah sesuatu yang menjadikan suatu produk menjadi tampak lebih bagus dan menarik; lebih jauh lagi, dapat meningkatkan nilai komersial suatu produk untuk diterima pasar.
Bila suatu desain industri dilindungi, pemiliknya- seseorang atau entitas yang sudah mendaftarkan desain tersebut -diberikan suatu hak eksklusif untuk menerapkan desain industrinya, melarang pihak lain membuat, memakai, menjual, atau mengimpor desaintersebut tanpa persetujuannya.
Hal ini dapat membantu pencipta untuk mendapatkan keuntungan optimal, sesuai dengan investasinya. Sistem perlindungan yang efektif juga menguntungkan konsumen dan masyarakat, yaitu dapat meningkatkan persaingan yang adil dan praktek perdagangan yang jujur, meningkatkan kreativitas, yang pada akhirnya dapat memperbanyak jumlah produk yang menarik secara estetis.
Melindungi desain industri akan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, karena kreativitas di sektor industri dan manufaktur, juga sektor seni tradisional dan kerajinan tangan ikut terdorong dengan sistem perlindungan ini. Sektor-sektor tersebut turut berkontribusi dalam pengembangan kegiatan komersial dan ekspor produk nasional.
Desain industri relatif lebih mudah dan murah untuk dikembangkan dan dilindungi. Desain industri lebih mudah diakses oleh Usaha Kecil dan Menengah, seniman dan pengrajin, baik di negara industri maupun di negara berkembang.
Hak desain industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara: pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang -undangan.
BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN DESAIN INDUSTRI?
Pertama-tama, permohonan untuk perlindungan desain industri harus diterima oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Permohonan harus mencantumkan contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian desain industri yang akan didaftarkan. Desain industri tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.
BAGAIMANA DESAIN INDUSTRI DAPAT DILINDUNGI ?
Hampir di setiap negara, suatu desain industri harus didaftarkan agar dapat dilindungi oleh UU Desain Industri. Peraturan umum agar dapat didaftarkan adalah: desain harus baru dan asli. Biasanya, kata baru diartikan sebagai tidak ada desain yang identik atau mirip yang pernah ada sebelumnya.
Begitu desain sudah didaftarkan, sertifikat pendaftaran akan dikeluarkan oleh Kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan jangka waktu perlindungan 10 tahun.
Suatu desain industri dapat juga dilindungi sebagai suatu pengerjaan seni yang dilindungi oleh UU Hak Cipta. Di Indonesia dan beberapa negara, perlindungan desain industri dan hak cipta dapat muncul bersamaan. Di negara-negara lain, ada yang menerapkan secara mutually exclusive: bila pemilik desain sudah memilih satu jenis perlindungan, maka dia tidak dapat lagi menggunakan perlindungan yang lain.
Selain itu, permohonan desain industri juga harus mencantumkan surat pernyataan bahwa desain yang akan didaftarkan adalah miliknya, juga surat kuasa apabila permohonan perlindungan desain industri diajukan melalui kuasa, serta membayar seluruh biaya.
Permohonan desain industri dapat juga dilakukan dengan hak prioritas, yaitu hak pemohon yang berasal dari negara-negara anggota Konvensi Paris atau tersebut. Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia untuk mengajukan permohonan ke negara-negara yang tergabung dalam kedua persetujuan
Permohonan di negara yang dituju memiliki tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Konvensi Paris. Permohonan dengan hak prioritas ini harus diajukan dalam waktu selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal penerimaan permohoman di negara asal.
PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH KANTOR MANAJEMEN HAKI ITB
Untuk bentuk perlindungan Desain Industri, KM HaKI menyediakan pelayanan :
  1. Pelatihan Penulisan Dokumen Desain Industri agar para pelaku yang terkait seperti Sentra Kerajinan, Asosiasi Industri dan Profesi dapat memahami dan dapat menulis dokumen desain industri, serta memahami aspek-aspek yang ditimbulkan oleh perlindungan desain industri.
  2. Permohonan perlindungan Desain Industri, mulai dari penyiapan dokumen formal sampai perlindungan diberikan.
SEBERAPA LUAS CAKUPAN PERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI ?
Secara umum, perlindungan desain industri dibatasi di negara tempat perlindungan diberikan. Desain industri di Indonesia diatur didalam UU No 31 tahun 2000.
sumber : http://ipr.itb.ac.id/?page_id=181

Hak Merk (Beatrix 25209925 2eb09)

Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hak-merk/

Wanprestasi (Beatrix 25209925 2eb09)

Wanprestasi
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

Sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/hukum-perikatan-6/

Pembiayaan UKM melalui KSP koperasi sekunder (beatrix 25209925 2eb09)

TUJUAN
  1. Melakukan pengembangan UMK dengan pemberian pinjaman melalui KSP/USP-Koperasi;
  2. Memperkuat permodalan KSP/USP-Koperasi dalam melayani pemberian pinjaman kepada UMK.
SASARAN
  1. Terealisasinya pemberian pinjaman dari LPDB-KUMKM kepada KSP/USP-Koperasi, dan pemberian pinjaman dari KSP/USP-Koperasi kepada UMK;
  2. Meningkatnya volume usaha KSP/USP-Koperasi dan UMK serta terciptanya lapangan kerja.
KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PINJAMAN MELALUI KSP/USP-KOPERASI SEKUNDER
KSP/USP-KOPERASI SEKUNDER
  1. Telah berbadan hukum;
  2. Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  3. Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:
  • Memperoleh SHU yang positif;
  • Melaksanakan RAT;
  • Opini akuntan publik minimal wajar dengan pengecualian.
  1. Menyampaikan surat pernyataan:
  • Bersedia bertindak sebagai executing agen;
  • Bersedia menyerahkan laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara berkala;
  • Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi KSP/USP–Koperasi Primer.
KSP/USP–KOPERASI PRIMER
  1. Telah berbadan hukum;
  2. Telah dan Bersedia memenuhi persyaratan sebagai Anggota KSP/USP–Koperasi Sekunder;
  3. Berpengalaman menjalankan usaha simpan pinjam sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  4. Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir, yang ditunjukkan dengan:
  • Memperoleh SHU yang positif ;
  • Melaksanakan RAT.
  1. Bersedia mengikuti program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh KSP/USP – Koperasi Sekunder;
  2. Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi UMK penerima pinjaman;
  3. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Sekunder.
USAHA MIKRO DAN KECIL
  1. Menjalankan usaha produktif;
  2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
  3. Usahanya layak sesuai penilaian KSP/USP–Koperasi Primer;
  4. Dapat menciptakan lapangan kerja;
  5. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KSP/USP–Koperasi Primer.

KETENTUAN PINJAMAN
KETENTUAN PINJAMAN DARI LPDB–KUMKM KEPADA KSP/USP–KOPERASI SEKUNDER
  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja pemberian pinjaman kepada KSP/USP-Koperasi Primer;
  3. Plafond pinjaman paling banyak 10 (sepuluh) kali dari modal sendiri;
  4. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;
  5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Jadwal pembayaran bunga/jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman ke rekening bunga/jasa LPDB-KUMKM;
  7. Jadwal pembayaran angsuran pokok pinjaman dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening pokok LPDB–KUMKM sampai dengan pelunasan pinjaman;
  8. Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat dengan akta otentik;
  9. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada LPDB–KUMKM yang menyatakan KSP/USP–Koperasi menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pinjaman kepada LPDB–KUMKM yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola (personal guarantee);
  10. KSP/USP–Koperasi diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman yang diperoleh dari LPDB – KUMKM kepada anggota/calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pinjaman dari LPDB–KUMKM diterima pada rekening KSP/USP–Koperasi, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola, atas dasar kuasa pengurus KSP/USP–Koperasi. Apabila ada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima nominatif pinjaman, maka KSP/USP–Koperasi mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman yang baru kepada LPDB – KUMKM;
  11. Setiap KSP/USP–Koperasi yang telah menerima pinjaman dari LPDB KUMKM wajib mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas (capacity Building) berupa pelatihan kepada KSP/USP-Koperasi dan/atau UMK anggota/calon anggota KSP/USP-Koperasi. Beban Biaya yang muncul atas pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP–Koperasi Sekunder dan KSP/USP–Koperasi Primer sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
KETENTUAN PINJAMAN DARI KSP/USP–KOPERASI SEKUNDER KEPADA KSP/USP–KOPERASI PRIMER
  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Penggunaan pinjaman untuk tambahan modal kerja pemberian pinjaman kepada anggota dan calon anggotanya;
  3. Plafond pinjaman paling banyak 5 (lima) kali dari modal sendiri;
  4. Jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun;
  5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Jadwal pembayaran pokok dan bunga/jasa pinjaman dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pinjaman;
  7. Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat dengan akta otentik;
  8. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder yang menyatakan KSP/USP–Koperasi Primer menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pinjaman kepada KSP/USP-Koperasi Sekunder yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola (corporate dan personal guarantee);
  9. KSP/USP–Koperasi Primer diwajibkan untuk menyalurkan pinjaman dari KSP/USP–Koperasi Sekunder kepada anggota/calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pinjaman dari LPDB-KUMKM diterima pada rekening KSP/USP–Koperasi, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pinjaman yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola KSP/USP-Koperasi. Apabila ada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman, maka KSP/USP-Koperasi mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pinjaman yang baru kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder;
  10. Setiap KSP/USP–Koperasi Primer yang akan dan atau telah menerima pinjaman dari KSP/USP–Koperasi Sekunder wajib mengikuti kegiatan capacity building. Beban Biaya yang muncul atas pelaksanaan capacity building tersebut menjadi tanggung jawab KSP/USP–Koperasi Sekunder dan KSP/USP–Koperasi Primer sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
KETENTUAN PINJAMAN DARI KSP/USP–KOPERASI PRIMER KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL
  1. Pinjaman diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Jenis pinjaman untuk penambahan modal kerja dan atau investasi usaha produktif UMK;
  3. Plafond pinjaman maksimal Rp. 5.000.000,- per Usaha Mikro dan Rp. 50.000.000,- per Usaha Kecil;
  4. Jangka waktu pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun;
  5. Tingkat suku bunga/jasa pinjaman kepada Usaha Mikro dan Kecil (end user/penerima akhir), sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Jadwal pembayaran angsuran pokok dan bunga/jasa pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Primer dibayarkan sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasan pinjaman;
  7. Perjanjian pinjaman dan jaminan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KSP/USP–Koperasi Primer.
PERMOHONAN PINJAMAN
  1. KSP/USP-Koperasi yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut:
  • proposal pinjaman yang berisikan antara lain rencana penarikan, penyaluran dan pengembalian pinjaman;
  • kelengkapan legalitas KSP/USP-Koperasi, antara lain Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan perijinan lainnya;
  • Daftar calon penerima pinjaman (daftar nominatif);
  • Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik;
  • laporan pertanggung jawaban pengurus dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disyahkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  1. KSP/USP-Koperasi Primer yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Sekunder, sesuai ketentuan yang berlaku di KSP/USP- Koperasi Sekunder.
  2. Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pinjaman kepada KSP/USP–Koperasi Primer, sesuai ketentuan yang berlaku di KSP/USP–Koperasi Primer.
  3. Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten dimana KSP/USP–Koperasi Primer berdomisili.

Sumber :
http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-ukm-melalui-ksp-dan-usp-koperasi-sekunder

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG P E R K O P E R A S I A N

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG      P E R K O P E R A S I A N

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a.     membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b.     berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;

c.     memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d.     berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Pasal 5

(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;

b.      pengelolaan dilakukan secara demokratis;

c.      pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d.      pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e.      kemandirian

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula  prinsip Koperasi sebagai berikut :
a.      pendidikan perkoperasian;

b.      kerja sama antarkoperasi.

jurnal 22 analisis faktor penentu masyarakat dlm memilih jasa perbankan

Abstrak
Research on underlying behavior of both current and prospective consumer within
banking industry is an important issue. The choice of consumer in selecting banking
institution not only determined by economical factors but also may influence noneconomic
factors, such as their attitude and beliefs. This article was based on the research
conducted to identify factors that could differentiate consumers’ choice on selecting
banking services; between conventional and syaria banks. The sample of this study was
divided into four groups; syaria customer, conventional bank’s customer, customer of
both syaria and conventional banks, and non-consumer neither syaria nor conventional
banks. The sample was selected by using convenience sampling technique located in
municipalities and regencies where there exist both syaria and conventional banks
offices. The respondent of the study varies based on their demography characteristics
which consist of 310 repondents. The data was analysed by utilizing descriptive approach
and crosstab analysis. Further, in order to determine the dimension of factors underlying
the buying decision of customer in selecting the banks, this study employs factor
analysis. The result of factor anlysis indicates that there exist differences in the dimension
underlying their decision in selecting banks. In case of syaria bank, there are several
dimensions, namely; perception, personnal selling, family, cost and benefit, religion and
beliefs. Meanwhile for conventional bank such underlying dimension influenced by;
rational motivation, cost and benefit, family, promotional activities, and life style. Further
analysis through crosstab analysis, there exist several relationships between several
dimensions utilized in the study. Such relationship has been found between the age,
income, educational level, occupation and the banking type that the respondent selects.
The research also found that there is no relationship between repondent’s perception on
interest and the type of bank that they choose. In other word, the majority of respondent
of this study did not agree with the interest principle but they still choose to deal with
banking institution based on their economic rationale.

sumber : http://makalahjurnalskripsi.com/wp-content/uploads/2009/12/contoh-jurnal-penelitian-bank.pdf

Senin, 23 Mei 2011

Konsumen yang Mandiri (Beatrix 25209925 2EB09)

Ciri Konsumen Mandiri adalah :
  1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;
  2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;
  3. Jujur dan bertanggungjawab;
  4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;
  5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;
6 Waspada Konsumen
  1. Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;
  2. Teliti sebelum membeli;
  3. Biasakan belanja sesuai rencana;
  4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;
  5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;
  6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

dampak negosiasi yg tidak efektif (Beatrix 25209925 2eb09)

1. Tidak dapat mempertahankan kontrol emosi dalam diri dan lingkungan
2. Tidak tercapainya tujuan dikarenakan masing-masing pihak belum dapat mempunyai persepsi yang sama.
3. Timbulnya suatu konflik yang menyebabkan hubungan menjadi kurang baik
4. Timbulnya stress pada orang yang terlibat pada negosiasi.
5. High Cost dalam sisi waktu, pikiran, tenaga dan biaya.

http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=1&ved=0CBQQFjAA&url=http%3A%2F%2Fimages.ruichimaster.multiply.multiplycontent.com%2Fattachment%2F0%2FSg7skQoKCGkAAE7nI3U1%2FNegosiasi.doc%3Fnmid%3D243850965&rct=j&q=Negosiasi%20.doc&ei=YfCiTeOIBYKiuQO8utCMBQ&usg=AFQjCNF2dubDaT8Zn4snMT9zA34AfsDAeg&cad=rja

SISTEMATIKA HUKUM DI INDONESIA

Sistematika hukum di Indonesia ada dua pendapat, yaitu :

a. Dari pemberlaku undang-undang
Buku I : Berisi mengenai orang
Buku II : Berisi tentanng hal benda
Buku III : Berisi tentang hal perikatan
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan kadaluarsa

b. Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :

I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.

II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.

III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
– hak seseorang pengarang atau karangannya
– hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.

IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Jurnal 21 Perkembangan Paradigma Pendampingan Pastoral di Indonesia

Penulis : Phan Bien Ton
Sumber : http://icdscollege.com/artikel/pastoral_diIndonesia.pdf
Kesimpulan : Makalah ini mencoba menggalikeluar perkembangan pendampinganpastoral di Indonesia danbagaimana implikasinya bagiperanan Majelis Jemaat dalampendampingan pastoral. Konseppendampingan pastoral yangmakin meluas membutuhkanMajelis Jemaat yang juga mampumenghayati perannya yangmeluas, meliputi tiga aspekpelayanan baik di dalammaupun di luar dinding-dindingGereja: aspek individual,komunitas, dan masyarakat luas.Dalam pelayanan pendampinganpastoral yang menyeluruh itu,citra sebagai pemampumerupakan citra yangdiharapkan menjadi dasaridentitas Majelis Jemaat.

jurnal 20 tinjauan UPAYA KONKRIT MEMUTUS MATA RANTAI KEMISKINAN1

1. Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, antara lain dengan memperluas akses Usaha Kecil dan Mikro (UKM) dalam mendapatkan fasilitas permodalan yang tidak hanya bersumber dari lembaga keuangan formal tapi juga dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM),
2. LKM ternyata mampu memberikan berbagai jenis pembiayaan kepada UKM walaupun tidak sebesar lembaga keuangan formal, sehingga dapat menjadi alternatif pembiayaan yang cukup potensial mengingat sebagian besar pelaku UKM belum memanfaatkan lembaga-lembaga keuangan,
3. Upaya untuk menguatkan dan mengembangkan LKM sebagai salah satu pilar sistem keuangan nasional, diantaranya yang mendesak adalah menuntaskan RUU tentang LKM agar terdapat kejelasan dalam pengembangan LKM. Serta komitmen pemerintah dalam memperkuat UKM sebagai bagian tidak terpisahkan dari pengembangan LKM

sumber : http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajian\wiloejo-1.pdf

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga yang berfungsi untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam rumusan pasal 33 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa tugas KPPU meliputi :
a.    melakukan penilaian terhaciap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b.    melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c.    melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
d.    mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya;
e.    memberikan saran dan pertimbangan terhadap Komisi kebijakan Pemerintahan yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f.     menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-Undang ini;
g.    memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Wewenang
  1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
  4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
  7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
  8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
  9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
  11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
  12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Visi KPPU
Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:
“Menjadi Lembaga Pengawas Persaingan Usaha yang Efektif dan Kredibel untuk Meningkatkan Kesejahteraan rakyat.”
Misi KPPU
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
  • Menegakan Hukum Persaingan
  • Menginternalisasikan Nilai-nilai Persaingan
  • Membangun Kelembagaan yang Kredibel
Sumber:

UU perlindungan konsumen (Beatrix 25209925 2eb09)

Masyarakat boleh merasa lega dengan lahirnya UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun bagian terbesar dari masyarakat kita belum tahu akan hak-haknya yang telah mendapat perlindungan dalam undang-undang tesebut, bahkan tidak sedikit pula para pelaku usaha yang tidak mengetahui dan mengindahkan UU Perlindungan Konsumen ini.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.
Dari ketentuan-ketentuan pidana yang disebutkan diatas yang sering dilanggar oleh para pelaku usaha masih ada lagi bentuk pelanggaran lain yang sering dilakukan oleh pelaku usaha, yaitu pencantuman kalusula baku tentang hak pelaku usaha untuk menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen dalam setiap nota pembelian barang. Klausula baku tersebut biasanya dalam praktiknya sering ditulis dalam nota pembelian dengan kalimat “Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” dan pencantuman klausula baku tersebut selain bisa dikenai pidana, selama 5 (lma) tahun penjara, pencantuman klausula tersebut secara hukum tidak ada gunanya karena di dalam pasal 18 ayat (3) UU no. 8 tahun 1999 dinyatakan bahwa klausula baku yang masuk dalam kualifikasi seperti, “barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan” automatis batal demi hukum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak para pelaku usaha yang mencantumkan klausula tersebut, di sini peran polisi ekonomi dituntut agar menertibkannya. Disamping pencantuman klausula baku tersebut, ketentuan yang sering dilanggar adalah tentang cara penjualan dengan cara obral supaya barang kelihatan murah, padahal harga barang tersebut sebelumnya sudah dinaikan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan pasal 11 huruf f UU No.8 tahun 1999 dimana pelaku usaha ini dapat diancam pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.500 juta rupiah.
Dalam kenyataannya aparat penegak hukum yang berwenang seakan tdak tahu atau pura-pura tidak tahu bahwa dalam dunia perdagangan atau dunia pasar terlalu banyak sebenarnya para pelaku usaha yang jelas-jelas telah melanggar UU Perlindungan Konsumen yang merugikan kepentingan konsumen. Bahwa masalah perlindungan konsumen sebenarnya bukan hanya menjadi urusan YLKI atau lembaga/instansi sejenis dengan itu, berdasarkan pasal 45 ayat (3) Jo. pasal 59 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen tanggung jawab pidana bagi pelanggarnya tetap dapat dijalankan atau diproses oleh pihak Kepolisian. ( Oktober 2004 )
Sumber :
http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=33

jurnal 19 Perlindungan Hukum Nasabah Bank Syariah Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pengawasan Oleh Bank Indonesia

Judul : PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH BANK SYARIAH BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH BANK INDONESIA
Penulis : R. Rach Hardjo Boedi Santoso,SH
Sumber :
Review :
Bidang perbankan di masyarakat merupakan kekuatan berdirinya perbankan Syariah di Indonesia. Perubahan paradigma meliputi perubahan keyakinan terhadap Nilai. Di bidang perbankan khususnya telah terjadi perubahan keyakinan terhadap nilai transaksi dengan sistem Riba menjadi transaksi dengan sistem Bagi Hasil.
Sistem ini dikenal masyarakat Islam dengan istilah Mudharobah dan menjadi lembaga perbankan yang dikembangkan sejak tahun 1963 di Mesir. Sedangkan di Indonesia mulai dikembangkan menjadi sistem perbankan sejak tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia.
Berkenaan dengan itu, permasalahan yang akan dilakukan penelitian adalah Bagaimanakah perlindungan hokum terhadap nasabah bank syariah dan Bagaimanakah pelaksanaan pengawasan bank syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia berkaitan dengan perlindungan hukum nasabah pada bank syariah di Semarang.
Berdasarkan latar belakang dimaksud, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dengan data sekunder untuk menganalisa hubungan hukum antara bank dengan kreditur serta perlindungan hukum nasabah, dan membandingkan antara bank konvensional dengan bank syariah serta konsekuensi pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.
Perubahan sistem perbankan harus dikawal dengan regulasi oleh hukum di satu pihak, sementara adanya pengawasan oleh sistem perbankan itu sendiri di lain pihak. Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Tujuan dari pengawasan adalah adanya jaminan pemenuhan ketaatan pada prinsip syariah dalam seluruh aktivitas bank. Sejak tahun 1992, dimulai dengan UU No. 7 Tahun 1992 sampai dengan terbitnya UU No. 21 Tahun 2008 telah terjadi proses perubahan pada regulasi perbankan.
Salah satu bagian yang penting dalam regulasi itu adalah perlindungan terhadap nasabah Bank Syariah. Dari sudut pandang hukum perjanjian, regulasi mengenai perlindungan nasabah Bank diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
Sedangkan dari sudut pandang mekanisme perbankan, regulasinya diatur dalam peraturan perbankan, baik melalui Undang-undang maupun melalui peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya dari penelitian menghasilkan kesimpulan bahwa kegiatan utama bank syariah menghimpun dana dan penyaluran kredit dengan prinsip syariah serta pengembangannya dalam menghadapi globalisasi dengan kegiatan usaha di bidang surat berharga di pasar uang dan membuka jasa pelayanan informasi peluang bisnis nasabah sehingga mampu berkompetisi dalam menjaring nasabah dengan bank lain karena memeiliki spesifikasi dalam urusan bisnis nasabah.
Di samping itu, implementasi pengawasan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan merupakan fundamen yang utama bagi keberhasilan pengembangan bank syariah karena Bank Sentral adalah fundamen keberhasilan negara dalam menjaga sistem perekonomian nasional dalam mewujudkan tujuan negara untuk mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan kesimpulan dimaksud maka sebagai tindaklanjut untuk menghadapai kompetisi dalam globalisasi sistem, Bank Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap perbankan khususnya bank syariah agar lebih mengoptimalkan dalam pengkajian perjanjian karena perjanjian awal sebagai dasar penunjukan Bargaining Position antar pihak, dan implementasi kebijakan negara lebih difokuskan pada sosialisasi dan pengembangan sistem keuangan syariah sehingga masyarakat akan menikmati dampak positipnya karena semua pihak mendapatkan bargaining position.

jurnal 18 ngaruh Fundamental Keuangan, Tingkat Bunga dan Tingkat Inflasi terhadap Pergerakan Harga Saham

Judul : Pengaruh Fundamental Keuangan, Tingkat Bunga dan Tingkat Inflasi terhadap Pergerakan Harga Saham
Penulis : Yogi Permana
Sumber :
Review Jurnal :
Analisis yang telah dilakukan terhadap  hasil studi ini memberikan beberapa
kesimpulan, yang meliputi:
 Investasi saham di pasar modal membutuhkan beberapa informasi untuk membantu para investor dalam melakukan pengambilan keputusan. Pasar modal yang efisien merupakan pasar yang mencerminkan semua informasi yang relevan terhadap harga sekuritas saham. Informasi relevan tersebut dapat di peroleh dari kinerja fundamental keuangan emiten dan kondisi makro ekonomi. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini untuk mengetahui seberapa besar pengaruh secara simultan maupun parsial antara fundamental keuangan emiten diwakili oleh EPS, PER, BVS, PBV, ROE sementara kondisi ekonomi diwakili tingkat suku bunga SBI dan tingkat inflasi dihubungkan dengan pergerakan harga saham perusahaan semen periode 2006 – 2008 secara kuartalan.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa Fundamental, suku bunga, inflasi mempunyai pengaruh secara signifikan terhadap perubahan harga saham perusahaan semen sedangkan Secara parsial hanya variabel PBV mempunyai pengaruh secara signifikan.
1. Berdasarkan pengujian secara bersama-sama,  
diketahui bahwa ketujuh variabel bebas (EPS, PER, BVS, PBV, ROE, tingkat bunga SBI, dan tingkat inflasi) memiliki pengaruh yang signifikan terhadap harga saham.
2. Berdasarkan pengujian secara parsial,
diketahui bahwa kedua variabel variabel bebas yaitu hanya PBV yang memiliki pengaruh signifikan terhadap harga saham, pada perusahaan-perusahaan Semen yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
 3. Penelitian untuk berikutnya diharapkan memasukkan variabel-variabel independen lain yang berpengaruh terhadap variabel dependen, yang belum dimasukkan dalam model penelitian ini. Karena masih terdapat 54,9 % variabel independen lain yang tidak terdapat dalam model ini. Seperti faktor nilai tukar rupiah terhadap mata uang keras, pembagian dividend, kebijakan BEJ dan lain-lain.

jurnal 17 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (beatrix 25209925 2eb09)

Judul : Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas
Penulis : Sulasi Rongiyati
Sumber :
Review
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum:
pertama, TJSL bagi perseroan yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkan juga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsung menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Kedua, penempatan CSR sebagai kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuat perencanaan pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana kerja tahunan agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP. UU PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSR berdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yang akan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya .
Ketiga: Sanksi terhadapperseroan yang melanggar ketentuan Pasal 74 didelegasikan kepada undang-undang terkait yang menaungi pengaturan bisnis perseroan.
Keempat: Implementasi Pasal 74 UU PT sangat tergantung pada materi TJSL yang akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU PT. Sebagai perusahaan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, PT. RAPP telah melaksanakan TJSL sebelum diwajibkan oleh UU PT. Pelaksanaan TJSL mengacu pada kebijakan perusahaan yang tercermin dari visi dan misi perusahaan dengan membentuk satu departemen khusus yang menangani CSR, sehingga keseluruhan program tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. RAPP sudah terencana dan dianggarkan setiap tahun sertamenitik beratkan pada program pemberdayaan masyarakat sebagai suatu layanan sumber daya dukung untuk membantu masyarakat setempat mengentaskan dirinya sendiri.

jurnal 16 Suatu Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen

Judul:
Aspek Hukum Transaksi (Perdagangan)  Melalui Media Elektronik (E-Commerce) Di Era Global : Suatu Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen
Penulis : Marcella Elwina S
Sumber : http://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/278
Review:
 Sebagai fenomena yang relatif baru, bertransaksi bisnis dengan menggunakan teknologi elektronik (e-commerce) memang menawarkan kemudahan. Namun memanfaatkan teknologi sebagai fondasi  aktivitas bisnis memerlukan tindakan dan pengaturan yang terencana agar berbagai  dampak yang menyertainya dapat dikenali serta diatasi. 
      Dari apa yang telah diaparkan di atas, sebagai suatu kesimpulan dapatlah dikatakan bahwa :
  1. Perkembangan teknologi informasi sehubungan dengan transformasi global yang melanda dunia membawa akibat pada berkembangnya aktivitas perdagangan, salah satunya adalah perdagangan atau transaksi melalui media elektronik (transaksi e-commerce).  Secara umum berbagai masalah hukum yang berhubungan dengan substansi hukum maupun prosedur hukum dalam transaksi e-commerce memang sudah dapat terakomodasi dengan pengaturan-pengaturan hukum yang ada, terutama dengan aturan-aturan dalam KUH Perdata. Namun karena karakteristiknya yang berbeda dengan transaksi konvensional, apakah analogi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi bisnis pada umumnya dapat diterima dalam transaksi e-commerce?  Demikian pula dengan validitas tanda tangan digital (digital signatures).  Bila hal demikian tidak dapat diterima, tentunya dibutuhkan aturan main baru untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dalam rangka melindungi para pihak dalam transaksi e-commerce.
  2. Secara khusus pranata atau pengaturan hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen sudah terakomodasi di Indonesia dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Namun untuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce belum terakomodasi dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Hal ini terutama disebabkan karena karakteristik dari transaksi e-commerce yang khusus, terutama transaski yang bersifat transnasional yang melewati batas-batas hukum yang berlaku secara nasional.
      secara umum demi memberikan perlindungan kepada para pihak dalam transaksi e-commerce serta secara khusus memberikan perlidungan terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce, perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk di dalamnya ketentuan mengenai validitas kontrak yang dilakukan secara elektronik sehingga ketentuan tentang transaksi e-commerce dapat tertampung.  Dengan pengaturan tersebut, hak-hak konsumen sebagai pengguna teknologi elektronik dalam proses perdagangan khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat lebih terjamin. 
      Selain itu, untuk konsumen supaya bertindak lebih cermat dan berhati-hati dalam bertransaksi secara elektronik (transaski e-commerce), guna menghindarkan diri dari kerugian. Posting iklan yang dilakukan oleh vendor di Internet misalnya, harus dicermati dengan sungguh-sungguh oleh konsumen baik mengenai penawaran, promosi, serta  iklan suatu barang dan/atau jasa. Demikian pula mengenai iklan harus diwaspadai, karena dimungkinkan adanya iklan yang mengelabui konsumen seperti misalnya memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat, karena tidak dapatnya konsumen melihat langsung produk barang atau jasa yang ditawarkan.  

jurnal 15 review Strata SDM Untuk Industri Nuklir Di Indonesia Dengan Pertimbangan Tekno-Ekonomi

Judul : Strata SDM Untuk Industri Nuklir Di Indonesia Dengan Pertimbangan Tekno-Ekonomi
Penulis : Ahmad Syaukat*, Tjipta Suhaemi**
Sumber/Link :
Review:
Industrialisasi memerlukan transformasi dari sistem produksi kearah yang lebih efisiens ehingga memerlukan waktu yang sesuai dengan pengembangan sumber daya baik SDM maupun finansial. Tarikan pasar menyangkut kebutuhan energi juga akan mempengaruhi perkembangan industri nuklir di Indonesia. Skenario industri nuklir jangka panjang melibatkan pembangunan PLTN dan kegiatan nuklir lainnya yang dapat memberikan dalam jangka panjang jaminan suplai komponen dan servis berkaitan dengan operasi PLTN maupun barang modal untuk pemenuhan pasar domestik.Lembaga R&D menyediakan saluran dan mengadaptasi teknologi untuk industri  yang akan dikembangkan di dalam negeri.
Pilihan-pilihan dan waktu pengembangan teknologi sudah tentu dilaksanakan berdasarkan prioritas yang konsisten dengan strategi pengembangan program energi nuklir dan sumber daya, baik SDM dan finansial yang tersedia untuk mengeksploitasi teknologi. Pendekatan normatif yang implisit dalam kebanyakan panduan keselamatan nuklir dari IAEA langsung atau tidak langsung diikuti dalam pembangunan jenjang fungsional dankeahlian SDM. Pendekatan ini dilaksanakan dan disesuaikan dengan pengalaman atau kebutuhan organisasi.
Batan membina jenjang pranata nuklir yang berkaitan dengan kegiatan pengelolaan instalasi nuklir. BPPT membina jenjang perekayasa yang berkaitan dengan perancangan dan pembuatan peralatan.Sedangkan Bapeten membina jenjang pengawas radiasi yang berkaitan dengan pengaturan, perizinan dan inspeksi serta supervisi pemanfaatan tenaga nuklir. Pengembangan SDM dengan prosedur formal ini dapat menghasilkan keahlian yang juga bersifat local apabila spesifikasi keahlian sebagai acuan penilaian tidak cukup rinci. Kecanggihan teknologi menurut pandangan tekno-ekonomi khususnya teknometrik dapat membantu memahami karakteristik teknologi komersial serta strata keahlian bagi SDM.