Pages

Minggu, 07 November 2010

KOPEGTEL KIJANG BOGOR(tugas kelompok ekonomi koperasi)


BAB 1
PENDAHULUAN

I.                   UMUM
KOPEGTEL KIJANG adalah koperasi primer di lingkungan TELKOM yang berbadan hukum  dengan nomor 8091 tanggal 1 juli 1996, dengan anggaran dasar yang telah diubah berdasarkan perubahan anggran dasar nomor 518/8091/bh/pad/KANKOP Tanggal 7 oktober 2002. Keanggotaan kopegtel kijang pada akhir 2004 mencakup karyawwan Telkom sebanyak 629 orang dan pensiunan Telkom 90 orang, sehingga jumlah anggota seluruhnya sebanyak 719 orang.


II.                VISI DAN MISI
Dalam rangka mencapai tujuannya, kopegtel kijang mencanangkan visi, yaitu: “menjadi koperasi terbaik tingkat nasional dan mitra usaha andalan”. Untuk mewujudkan visi tersebut, kopegtel kijang melaksanakan misi : “menyelenggarakan kegiatan dan usaha yang mandiri dan professional”. Visi dan misi kopegtel diarahkan untuk satu tujuan yaitu : “meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan “.

III.             ORGANISASI
Dalam periode pengelolaan tahun buku 2004, kopegtel kijang dikelola melalui kepengurusan yang susunannya sebagai berikut :
PEMBINA :                     General Manager TELKOM Bogor
                                          Deputy General Manajer Telkom Bogor
BADAN PENGAWAS:
Ketua                                Bpk. Dedi Ruhendi
Anggota                            Bpk Ery Leksono
                                          Bpk Sudarmanto

PENGURUS:
Ketua                                Bpk. Syamsir Munir
Sekertaris                          Bpk. Hutomo Dwi Promono
Bendahara                         Bpk. Alexander Girting
Pengembangan Usaha:
Bidang Teknik                  Bpk. Winastapa
Bidang Non Teknik          Bpk. Sigit mardiono


BAB II
KINERJA TAHUN BUKU 2004

I.                   REALISASI PROGRAM KERJA
Salah satu fungsi KOPEGTEL KIJANG adalah mengelola dana milik anggota berupa simpanan, disamping turut membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota (KOPEGTEL KIJANG) serta sebagai kutalisator pendukung program PT.TELKOM.

Sesuai dengan anggaran dasar KOPEGTEL KIJANG nomor : 518/8091/BH/PAD/KANKOP tanggal 7 oktober 2002. Pasal (17) mengenai program KOPEGTEL KIJANG, maka implementasi program kerja tahun 2004 secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut :

1.         USAHA DENGAN ANGGOTA  
a.      Pelayanan usaha Anggota yang dilakukan selama tahun 2004, KOPEGTEL KIJANG telah menyalurkan pinjaman dengan dana internal  terrearisir sebesar Rp. 1.213.937.400; Untuk rata-rata 120 orang perbulan.
b.      Peningkatan kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri Terrealisir sebesar Rp.6000.000; dengan rata-rata Rp. 30.000.000; per orang untuk 199 orang
c.       Peningkata layanan Restitusi pengobatan bagi pensiuanan PT.TELKOM

2.      USAHA DENGAN NON ANGGOTA
Usaha dengan non anggota ini dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan peluang-peluang usaha yang ada, dengan cara pengembangan usaha antara lain:
a.       Pembukaan 3 (tiga) lokasi SOPP: Gunung Batu, Depok pancoran Mas, jonggol
b.      Kerjasama dengan Mitra dalam penjualan terminal flexi CDMA
c.       Peyewaan 10 kendaraan roda2 dan 6 kendaraan roda 4 untuk membantu layanan PT.TELKOM dalam pemasaran Fexi home.
d.      Kerjasama dengan TELKOM PUSAT Dinas AMU (Asset Management Unit) dalam pengelolaan Wisma Telkom cisarua.

3.      KEGIATAN NON USAHA
a.      Jasa Giro
Pendapatan jasa giro yang telah teralisir tahun 2004 sebesar Rp, 27.009.007; pencapaian di bawah dari target sebesar Rp, 32.000.000; atau 84,40%. Pendapatan jasa Giro diperoleh dari saldo simpanan uang di bank. Tidak tercapainya pendapatan tersebut disebabkan perputaran uang atau pengaturan arus kas/cash flow sudah berjalan dengan baik dan tidak terjadi idle cash.

b.      Pendapatan jasa Kaptel
Pendapatan jasa kaptel ini diperoleh dari jasa simpanan kopegtel yang berada di kaptel sebesar Rp, 8.776.169;

4.      INVESTASI
Pembelian 1(satu) unit ruko 3 lantai terrearsir dilokasi warung jambu. Sedangkan untuk mendukung operasional telah direalisir pembelian 2 Unit pick up.

I.                   REALISASI KEUANGAN

1.      PENDAPATAN
Total pendapatan 2004 sebesar Rp, 7.113.145.529; atau 113,77% dari target 2004 sebesar Rp, 6.252.337.000; pendapatan tersebut diperoleh dari kontribusi pendapatan operasional 98,85% atau sebesar Rp. 7.031.160.222; dan kontribusi spendapatan non operasional 1,15% atau sebesar Rp. 81.985.037;

Secara rinci uraian pendapatan sebagai berikut :


Uraian Pendapatan
Target 2004
Realisasi
Kinerja
Kontribusi
Pend. Operasional




1.Pend. Non Teknik
4.210.561.000
4.911.118.158
116.64%
69.05%
2.pend. Tekik
1.701.000.000
2.120.042.064
124.64%
29.80%
3.pend.non operasional
340.776.000
81.985.307
24.81%
1.15%
   Total Pendapatan
6.252.337.000
7.113.145.259
113.77%


Usaha kinerja masing-masing unit usaha yang tergabung dalam KELOMPOK USAHA NON TEKNIK dapat dirinci sebagai berikut :

No
Unit Usaha
Target 2004
Realisasi
Kinerja
Kontribusi
1
SOPMATEL (Sopp,Wartel, Data Cama) Workshop, Warung Telkom, KTU Voucher, D2D, Properti (wisma Telkom) move On
1.990.600.000
2.062.094.198
103.03%
28,83%
2
Jasa KBM (sewa, STNK, kieur)
249.500.000
329.125.885
131,91%
4.63%
3
Outsourching, TKPK, jasa Peng. Penjabat.klinik
1.021.325.000
1.494.820.344
146.36%
21.01%
4
Sewa LCD,PC
49.000.000
32.275.000
71.99%
0.50%
5
Pelayanan uang, Pelayanan Barang, Komisi.
900.136.000
989.802.733
109.96%
13.92%

 Total Pendapatan
4.210.561.000
4.911.118.158
116,64%



Kinerja masing-masing unit usaha dari KELOMPOK USAHA TEKNIK sebagai berikut :

No
Unit Usaha
Target 2004
Realisasi
Kinerja
Kontribusi
1
Jasa saalpen jarkab
890.000.000
1.037.967.574
116.63%
14,59%
2
Jasa cleaning service
571.000.000
544.671.808
45,53%
7,66%
3
Jasa IKR
40.000.000
18.211.500
95,39%
0,26%
4
Jasa Kontruksi
200.000.000
519.191.182
259,60%
7,30%

Total
1.701.000.000
2.120.042.064
124,64%


2.      BEBAN
Dari target beban biaya sebesar Rp, 4.094.322.100; telah terealsi sebesar Rp, 4.290.474.913; dengan rincian pembebanan sebagai berikut :

No
Uraian beban
Target 200
Realisasi
Kinerja
Kontribusi
1
Biaya Beban Usaha
3.355.833.100
3.694.952.680
110.11%
86,12%
2
Biaya admin & Umum
591.889.000
416.123.858
70,30%
9,70%
3
Biaya Organisasi
146.600.000
179.398.375
122,37%
4,18%

Total
4.094.322.100
4.290.474.913
104.79%



3.      SISA HASIL USAHA
Dengan kondisi kinerja pendapatan dan biaya sebagaimana tersebut diatas, maka diperoleh perhitungan sisa hasil Usaha sebelum pajak sebagai berikut:

No
Uraian
Target 2004
Realisasi
kinerja
1
pendapatan
6.252.337.000
7.113.15.529
113,77%
2
Biaya
4.094.322.100
4.290.474.913
104,79%
3
SHU seblm Pajak
2.158.014.900
2.822.670.346
130,80%


Dari kinerja SHU thn 2004  tersebut tercermin bahwa selama 5 tahun terakhir kopegtel kijang masih mampu mengupayakan pertumbuhan SHU yang cukup signifikan sebagi berikut :

Tahun
Target SHU
Realisasi SHU
Kinerja
Pertumbuhan
1999
496.992.474
590.456.568
118,81%

2000
975.399.019
978.850.155
100,30%
65%
2001
1.020.653.000
1.184.863.743
116,09%
21%
2002
1.464.365.629
1.510.687.044
103,16%
27%
2003
1.871.428.342
1.941.878.495
103,71%
28%
2004
2.158.014.900
2.822.670.346
130,80%
45%

4.      PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Sisa hasil usaha (SHU) tahun buku 2004 akan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan anggaran KOPEGTEL KIJANG, pasal 37 ayat (2) dan ditetapkan dalam rapat anggota pada tahun buku 2003 adalah sebagai bikut :

a.    Dana cadangan                       15%
b.   Dana anggota                          65%
c.    Dana Pengurus/pengawas       6%
d.   Dana karyawan                       6%
e.    Dana Pendidikan                    3%
f.    Dana Pengembangan Daerah  1,5%
g.   Dana Sosial                             3,5%


Sisa hasil Usaha(SHU) tahun 2004 sebeleum pajak sebesar Rp, 2.822.670.346; dengan rincian sebagai berikut :

SHU Sebelum Pajak                           = Rp. 2.822.670.346;
Pajak yang Dibayarkan                       = Rp,     597.915.800;
SHU dimuka                                       = Rp,     265.175.000;

SHU yang dibayarkan                                    =Rp, 1.959.579.546;


Hasil penelitian Dari : Kopegtel Kijang Bogor , jl.pengadilan No.14 Bogor

Kelompok dari :

1.      Allan Prayoga passoe                        (21209948)
2.      Beatrix Marimbunna                        (25209925)
3.      Fadillah KR Sukayat                        (24209983)
4.      Oki  Putra                                          (25209294)
5.      Karindita Noverina                           (24209318)

Senin, 18 Oktober 2010

sejarah koperasi dunia dan Indonesia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

* Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
* Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
* Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
* Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

* Hanya membayar 3 gulden untuk materai
* Bisa menggunakan bahasa daerah
* Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
* Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Lambang koperasi Indonesia

Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :


1. Roda Bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.[rujukan?]

2. Rantai (di sebelah kiri): melambangkan ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa Anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama Anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.[rujukan?]

3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan): menggambarkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.[rujukan?]

4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.[rujukan?]

5. Bintang dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".[rujukan?]

6. Pohon beringin sebagai simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.[rujukan?]

7. Koperasi Indonesia menandakan bahwa Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.[rujukan?]

8. Warna merah dan putih yang menjadi bacground logo menggambarkan sifat nasional Indonesia


Perangkat Organisasi Koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota, dan keseluruhan isi koperasi jikalau minat belajar.



posted by: ceb0nk buntel ^^
sumber: www.wikipedia.org ; www.gudangupil.com

Senin, 11 Oktober 2010

mengenal Ekonomi Koperasi ^^


Sebelum mengenal apa itu ekonomi koperasi,ada baiknya kita memperhatikan kata "ekonomi dan koperasi" itu sendiri. ekonomi koperasi terdiri dari 2 kata,ekonomi dan koperasi.

ekonomi sendiri adalah salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi distribusi,pertukaran, dan Konsumsi Barang dan jasa.
Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti Keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan,Hukum dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." sedangkan,
koperasi adalah jenis Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan Ekonomi_rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

Bisa dibilang koperasi itu berawal dari Negara barat karena pada saat itu koperasi itu sangat di butuhkan sekali demi kemajuaan masing-masing negaranya perkembangnya pun memang sangat diametral. Di barat itu sendiri koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.dan untuk Negara yang ingin berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
koperasi di Indonesia sendiri berkembang pada saat jaman penjajahan yang membuat derita masyarakat Indonesia sendiri.

Setelah kemerdekaan koperasi mulai diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar yang telah di buat oleh Negara-negara barat pada waktu itu.kemudian setelah undang-undang sudah berlaku dan di buat Negara Indonesia pun mulai mengembangkan koperasi itu sendiri dengan berbagai cara dan program perencanaan koperasi yang dikelola oleh pemerintah dengan pola penitipan dengan target nya:
1. Program pembangunan secara sektoral
2. Lembaga-lembaga pemerintah
3. Perusahaan baik milik negara maupun swasta

Koperasi pun memberikan peluang kerja untuk masyarakat untuk penduduk Indonesia contoh koperasi yang memberikan peluang kerja ialah KUD.KUD sendiri selain memberikan peluang kerja berguna untuk pembangunan dalam sector membangun masyarakat desa dalam segi peluang kerja dan pemerintah pun memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan koperasi.koperasi mempunyai tugas untuk melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah sendiri.berikut adalah masalah yang tugas koperasi untuk membantu pemerintah:

1.penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT,
2.pola pengadaan bea pemerintah
3.TRI
4.dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

Dan koperasi Indonesia sendiri mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.

Koperasi juga berpengaruh terhadap perdagangan bebas yang ada dunia pada saat nie,pengaruh yang terjadi terhadap koperasi memang cukup terbukti atau signifikan karena Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan harga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilihan barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara bebas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan untuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluasnya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening¬katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan tarif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma¬syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perdagangan bebas.selain berpengaruh terhadap perdagangan dunia koperasi juga bermanfaat bagi anggotanya sendiri.Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan informasi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang memerlukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peranan koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang telah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan demikian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan tersebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber¬koperasi karena dinilai bermanfaat.

posted by ceb0nk buntel
sumber : wikipedia.org ;

Sabtu, 03 April 2010

konsep desentralisasi dan sentralisasi

Definisi / Pengertian Sentralisasi dan Desentralisasi - Ilmu Ekonomi Manajemen

A. Sentralisasi
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pada pemerintahan lama di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah.
Kelemahan dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
B. Desentralisasi
Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH TERHADAP KEMAJUAN BANGSA INDONESIA

A. Pengertian Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
B. Sentralisasi dan Desentralisasi
Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.
Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.
Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.
Masalah sentralisasi dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik lokal dengan kepentingan sempit.
Birokrasi sekali lagi adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal.
C. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi bagi Kemajuan Bangsa Indonesia
Jika kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan dampak positif nagi perkembangan bangsa indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang lebih efisien. Hal ini merupakan beberapa pertimbangan mengapa otonomi daerah harus dilakukan.
Dalam setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem desentaralisasi ini, memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan. Secara terperinci mengenai dampak dampak positif dan negatif dari desentarlisasi dapat di uraikan sebagai berikut :
a. Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapak sistem desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila suber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari 2003 “Desentralisasi: Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal” disebutkan :
“Sebagaimana telah diamanatkan oleh Deklarasi Rio dan Agenda 21, pengelolaan sumberdaya alam berbasis komunitas merupakan salah satu strategi pengelolaan yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif secara ekologi dan dan sosial. Pengelolaan sumberdaya alam khususnya sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak sebaliknya……………………dsb
Namun demikian, sejak dicapainya kemerdekaan Indonesia, kecenderungan yang terjadi adalah sentralisasi kekuasaan. Sejak orde lama sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam menggerakkan seluruh aktivitas negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya…………dsb
Pelaksanaan desentralisasi mempunyai dua efek yang sangat berlawanan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan tergantung dari pendekatan dan penerapannya. Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat memaksimalkan potensi sumberdaya kelautan dengan tetap mengindahkan aspek kelestarian dan kelangsungan. prasyarat diperlukan demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal.
Kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan sumberdaya kelautan dan terdapatnya akuntabilitas otoritas lokal merupakan prasyarat utama demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi (Ribbot 2002)……………”
Dari artikel diatas telah jelas betapa perlunya suatu otonomi daerah dilakukan, masyarakat merindukan adanya suatu kemandirian yang diberikan kepada mereka untuk merusaha mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka.
Artikel diatas cukup memberikan gambaran betapa pentingnya otonomi daerah, tetapi disamping itu dengan tidak menutup mata ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dengan adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004
“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30 miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar, oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip: menyelewengkan APBD.
………………………
Sehingga ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat setempat, yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab kepala daerah ke publik pun menjadi belum jelas. ?Karena posisi masyarakat dalam proses penegakan prinsip akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, belum jelas, publik tidak pernah tahu bagaimana kinerja birokrasi di daerah,? ujarnya.
………………………….
Untuk itu Andrinof mengusulkan, selain dicantumkan prosedur administrasi dalam pertanggung jawaban anggota Dewan, juga perlu ada prosedur politik yang melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi dan pelaksanaan APBD. Misalnya, dengan adanya rapat terbuka atau laporan rutin ke masyarakat melalui media massa.
Berikut ini beberapa modus korupsi di daerah:
1. Korupsi Pengadaan Barang Modus : a. Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar. b. Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris dan aset negara (tanah)
Modus :a. Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi. b. Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3. Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan pensiun dan sebagainya.
Modus : Memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah, rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus : a. Pemotongan dana bantuan sosial b. Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus : Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek
Modus :a. Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi. b. Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7. Proyek fiktif fisik
Modus : Dana dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak, retribusi dan iuran.
Modus :a. Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan. b. Penetapan target penerimaan
…………………………………”
Sumber : The Habibie Center
Berdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan bahwa disamping memiliki dampak positif otonomi daerah juga memiliki dampak negatif, bahkan dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, dan apabila hal ini terus terjadi bukan kemakmuran dan kemandirian yang di peroleh malahan kesengsaraan dan kemiskinan yang akan kita peroleh. Oleh sebab itu peranan masyarakat dalam melakukan kontrol sangantlah penting dan yang lebih penting adalah dari pejabat itu sendiri. Bagaimana ahklak pribadi pejabat tersebut.
b. Segi Sosial Budaya
Mengenai sosial budaya ini saya belum menemukan artikel yang secara penuh membahas mengenai dampak sosial budaya. Tetapi menurut analisis saya dengan diadakannya akan memperkuat ikatan sosial budaya pada suatu daerah. Karena dengan diterapkannya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan salah satu potensi daerah tersebut.
c. Segi Keamanan dan Politik
Dalam segi politik ini saya masih kurang begitu paham. Menurut pendapat saya dengan diadakannya desentralisasi merupakan suatu upaya untuk mempertahankan kesatuan Negara Indonesia, karena dengan diterapkannya kebijakna ini akan bisa meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, (daerah-daerah yang merasa kurang puas dengan sistem atau apa saja yang menyangkut NKRI). Tetapi disatu sisi otonomi daerah berpotensi menyulut konflik antar daerah. Sebagaimana pada artiket Asian Report 18 juli 2003 ”Mengatur Desentralisasi Dan Konflik Disulawesi Selatan” ”
”……………..Indonesia memindahkan kekuasaannya yang luas ke kabupaten-kabupaten dan kota-kota – tingkat kedua pemerintahan daerah sesudah provinsi – diikuti dengan pemindahan fiskal cukup banyak dari pusat. Peraturan yang mendasari desentralisasi juga memperbolehkan penciptaan kawasan baru dengan cara pemekaran atau penggabungan unit-unit administratif yang eksis. Prakteknya, proses yang dikenal sebagai pemekaran tersebut berarti tidak bergabung tetapi merupakan pemecahan secara administratif dan penciptaan beberapa provinsi baru serta hampir 100 kabupaten baru.
Dengan beberapa dari kabupaten itu menggambarkan garis etnis dan meningkatnya ekonomi yang cepat bagi politik daerah, ada ketakutan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan dan adanya politisi lokal yang memanipulasi ketegangan untuk kepentingan personal. Namun begitu, proses desentralisasi juga telah meningkatkan prospek pencegahan dan manajemen konflik yang lebih baik melalui munculnya pemerintahan lokal yang lebih dipercaya……..”