Pages

Senin, 28 Februari 2011

Pengertian,Tujuan,dan Sumber Hukum





Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
  • keadilan
  • kepastian
  • kemanfaatan
pada hakikatnya,sumber hukum dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.      Sumber Hukum Materiil, yaitu sumber hukum yg menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yg mengikat setiap orang. Sumber hukum ini berasal dari perasaan hukummasyarakat,pendapat umum,kondisi social-ekonomi,hasil penelitian ilmiah,agama,tradisi,moral,perkembangan internasional,geografis,dan politik hukum.

2.      Sumber Hukum Formil, yang dikenal dalam ilmu hukum yg berasal dari 6 sumber yaitu;

·         UU
·         Kebiasaan
·         Traktat
·         Yurisprudensi
·         Doktrin
·         Hukum Agama





0 comments:

Posting Komentar