Pages

Selasa, 28 Desember 2010

MACAM-MACAM KOPERASI


MACAM-MACAM KOPERASI
Jenis Koperasi (PP 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
• Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
• Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .

SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt

koperasi sebagai soko guru ekonomi Indonesia


MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU ?
UUD 1945 pasal 33 memand ang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M.hatta sebagai pelapor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokuguru perekonomian nasional karena :
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme.

Dalam era globalisasi sekarang ini, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN.
Ada 9 Asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu :
1. Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap TUhan yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakan dan dikendalikan oleh keimanan dn ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etik dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2. Asas Manfaat, mengandung arti bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga Negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
Watak ekonomi dan social yang melekat pada jati diri koperasi seperti yang akan diuraikan kemudian, memperlas fakta bahwa nilai-nilai asas manfaat ini sangat melekat pada institusi koperasi. Dalam koperasi, usaha-usaha yang ditangani harus bermanfaat dan ditunjukan demi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
3. Asas demokrasi pancasila, mengandung arti bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini sangat tercermin dalam diri koperasi terutama dalam rapat anggota. Anggota sendirilah yang menentukan aturan-aturan organisasi yang harus dipatuhi bersama tanpa adanya tekanan dan pengaruh dari pihak luar koperasi . Di samping itu, adanya prinsip koperasi one men one vote (satu anggota satu suara) akan semakin memperjelas pelaksanaan atas demokrasi yang utuh.
4. Asas adil dan merata , mengandung arti bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh lapisan tanah air, di mana setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan berperan dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikan kepada bangsa dan Negara.
Asas ini sudah Nampak pada salah satu sendi-sendi dasar koperasi yaitu pembagian sisa hasil Usaha (SHU) diatur menurut jasa masing-masing anggota. Dasar ini berwatak nonkapitalis karena pembagian SHU kepada anggota adalah berdasarkan atas jasa usuha anggota tersebut, bukan berdasarkan modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi.

5. Asas keseimbangan, keberhasilan, dan keselarasan dalam perikehidupan ,mengandung arti bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, material dan spiritual, jiwa dan raga, individu masyarakat dan Negara, pusat dan daerah serta antardaerah, kepentingan perkehidupan darat, laut, udara dan dirgantara serta kepentingan nasional dan internasional.
Koperasi, selain mengutamakan kepentingan pribadi anggota-anggotanya, juga memikirkan kepentingan umum. Hal ini dapat dilihat bahwa setiap koperasi senantiasa mencanangkan di dalam Anggaran dasarnya ketentuan-ketentuan tentang penggunaan SHU-nya untuk kepentingan masyarakat di lingkungan di mana koperasi itu berada.

6. Asas kesadaran hukum, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional setiap warga Negara dan penyelenggara Negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta Negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

7. Asas kemandirian, mengandung arti bahwa pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
Asas ini juga merupakan salah satu sendi dasar koperasi yaitu swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan dari pada prinsip dasar percaya pada diri sendiri. Dengan demikian asas ini juga melekat pada institusi koperasi.

8. Asas kejuangan, mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasioanal penyelenggara Negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa, dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan / golongan. Dalam koperasi asas ini sangat jelas terlihat pada visi koperasi yaitu satu untuk semua dan semua untuk satu.

9. Asas ilmu pengetahuan dan teknologi, mengandung arti bahwa agar pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan rakyat lahir dan batin yang setinggi-tingginya, penyelenggaraannya perlu menerapkan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi secara seksama dan bertanggung jawab dengan memperhatikan nilai-nilai agama nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dalam pengembangan usaha dan lembaganya, koperasi tidak mengabaikan perkembangan IPTEK tanpa mengorbankan nilai-nilai luhur bangsa.
Dari seluruh rangakaian asas pembangunan nasional di atas, dapat dilihat bahwa posisi dan kedudukan koperasi dalam UUD 1945 dan GBHN adalah sangat strategis dalam upaya mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila.
Keterkaitan asas-asas pembangunan tersebut di atas denagn nilai-nilai yang dikandung organisasi koperasi dapat dilihat pada peraga asas pembangunan nasioanal. Ada 9 asas pembangunan Indonesia yang dapat berubah sesuai dengan perubahan tuntunan lingkungan pada peraga 10-2.


Koperasi : teori dan praktik/ Arifin sitio, halomoan Tamba; editor, wisnu Chandra kristiajo. Jakarta : Erlangga,2001.

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT

KOPERASI SEBAGAI LEMBAGA EKONOMI RAKYAT

Koperasi sebagai sebuah lembaga ekonomi rakyat telah lama dikenal di
Indonesia, bahkan Dr. Muhammad Hatta, salah seorang Proklamator Republik
Indonesia yang dikenal sebagai Bapak Koperasi, mengatakan bahwa Koperasi adalah
Badan Usaha Bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan
mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas
dasar persamaan hak dan kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya[1].

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, dalam Bab I, Pasal 1,
ayat 1 dinyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Sedangkan tingkatan koperasi dalam UU tersebut dikenal
dua tingkatan, yakni Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer
adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang, dan
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.

Tujuan pendirian Koperasi, menurut UU Perkoperasian, adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Secara konsepsional, Koperasi sebagai Badan Usaha yang menampung pengusaha
ekonomi lemah, memiliki beberapa potensi keunggulan untuk ikut serta memecahkan
persoalan social-ekonomi masyarakat. Peran Koperasi sebagai upaya menuju
demokrasi ekonomi secara kontitusional tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun
dalam perjalanannya, pengembangan koperasi dengan berbagai kebijakan yang telah
dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, keberadaannya masih belum
memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan masyarakat[2].

Secara kuantitatif jumlah koperasi di Indonesia cukup banyak, berdasarkan
data Departemen Koperasi & UKM pada tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Dengan demikian, dari segi kualitas, keberadaan
koperasi masih perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk ditingkatkan mengikuti
tuntutan lingkungan dunia usaha dan lingkungan kehidupan dan kesejahteraan para
anggotanya. Pangsa koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif
kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak
luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

Dalam teori strategi pembangunan ekonomi, kemajuan Koperasi dan usaha
kerakyatan harus berbasiskan kepada dua pilar:[3]
1. Tegaknya sistem dan mekanisme pasar yang sehat;
2. Berfungsinya aransmen kelembagaan atau regulasi pemerataan ekonomi
yang effektif.

Namun dalam kenyataan yang dirasakan hingga saat ini, seringkali terjadi
debat publik untuk menegakkan kedua pilar utama di atas hanya terjebak pada
pilihan kebijakan dan strategi pemihakan yang skeptis dan cenderung
mementingkan hasil daripada proses dan mekanisme yang harus dilalui untuk
mencapai hasil akhir tersebut.

sumber by : ryan-09.blogspot.com 
repost by beatrix kecebonk 

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan


Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhananggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.



ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi

Kelebihan Koperasi negara kita


KELEBIHAN KOPERASI DI INDONESIA
Kelebihan koperasi di Indonesia antara lain:
1. Bersifat terbuka dan sukarela.

2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.
Jenis-jenis koperasi adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Disini koperasi akan memberikan bunga simpanan yang relative rendah.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Harga untuk barang-barang yang jual pun akan dikenakan tarif yang serendah-rendahnya mengingat anggota koperasi kebanyakan dari golongan menengah kebawah.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Akan membantu bagi anggota yang lain untuk memperoleh bahan baku dan penolong.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Selain dalam bentuk barang,koperasi juga menyediakan jasa.

Maka, dapat disimpulkan jika dengan keikutsertaan kita dalam organisasi koperasi ini berarti kita juga ikut dalam andil bekerja sama dengan perekonomian demi mencapai tujuan koperasi yaitu mencapai kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan badan usaha yang azas utamanya adalah kekeluargaan yang jarang ditemukan pada badan usaha lainnya. Kembali pada tujuan didirikannya koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota, jadi koperasi ini didirikan demi memenuhi kebutuhan-kebutuhan ekonomi dari anggota dan masyarakat setempat dengan harga yang akan disesuaikan dengan biaya-biaya sebenarnya sehingga tidak akan memberatkan anggota maupun masyarakat.
Jenis-jenis koperasi adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Disini koperasi akan memberikan bunga simpanan yang relative rendah.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Harga untuk barang-barang yang jual pun akan dikenakan tarif yang serendah-rendahnya mengingat anggota koperasi kebanyakan dari golongan menengah kebawah.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Akan membantu bagi anggota yang lain untuk memperoleh bahan baku dan penolong.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya. Selain dalam bentuk barang,koperasi juga menyediakan jasa.

Ternyata koperasi itu lengkap, semua aspek yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi hamper semua dapat dipenuhi dikoperasi. Alasan apa lagi yaa sebenernya untuk kita menolak berkoperasi, mencari yang murah tentunya di koperasi, mau meminjam uang dengan bunga rendah, yaa di koperasi. Bagi kita kaula muda, mau mencoba berorganisai bisa mencoba di koperasi degan menjadi anggotanya. Semakin banyak anggota koperasi maka akan semakin maju koperasi kita dan tentunya akan berdampak positif pada perekonomian Indonesia bahkan jika koperasi semakin maju terus dan anggotanya semakin banyak tidak menutup kemungkinan koperasi di Indonesia dapat go internasional. Masih meragukan koperasi?? Kembali membaca wacana diatas sebelumnya, bahkan fungsi, peran koperasi sudah tercantum di Undang-undang, berarti koperasi diakui secara hukum. Bahkan koperasi memang merupakan badan hukum.
Nah kesimpulan terakhirnya “AYO BERKOPERASI”

laporan keuangan koperasi


PENGGUNA LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Manejemen koperasi, sebagaimana telah diuraikan pada bab sebelumnya, dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya. Keterbukaan, dalam hal ini, tidaklah berarti bahwa semua informasi usaha, keuangan, organisasi, dan ketatalaksanaan koperasi dapat diungkapakan secara bebas.keterbukaan manajemen koperasi dititikbebratakan pada pelaksanaan fungsi pertanggung jawaban pengurus koperasi. Pengurus bertanggungjawab dan wajib melaporkan kepad a rapat anggota segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi. Aspek keuangan merupakan salah satu dari aspek-aspek yang tercakup dalam tatta kehidupan koperasi.
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dengan demikian, dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Pengguna utama (main users) dari laporan keuangan koperasi adalah :
• Para anggota koperasi,
• Pejabat koperasi,
• Calon anggota koperasi,
• Bank,
• Kreditur dan,
• Kantor pajak.

Adapun tujuan atau kepentingan pemakai terhadap laporan keuangan koperasi, adalah :
• Menilai pertanggungjawaban pengurus,
• Menilai prestasi pengurus,

Usaha yang tidak dibagi dan dapatdigunakan untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian koperasi.
• Laporan keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
• Posisi keuangan koperasi tercermin pada neraca, sedangkan sisa hasil usaha tercermin pada perhitungan hasil usaha sebagai pengganti istilah laporan laba rugi adalah mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari laba, tetapi lebih ditekankan pada manfaat bagi anggota. Oleh karena itu koperasi tidak mengguna kan istilah laba dan rugi, melainkan hasil usaha.
• Laporan keuangan yang diterbitkan oleh koperasi dapat menyajikan hak dan kewajiban anggota beserta hasil usaha dari dan untuk anggota, di samping yang berasal dari bukan anggota. Hal ini dilakukan oleh karena itu kegiatan koperasi sendiri cenderung lebih banyak ditunjukan kepada kepentingan anggota, baik sebagai pemilik maupun pelanggan.
• Alokasi pendapatan dan beban pada perhitungan hasil usaha kepada anggota dan bukan anggota, berpedoman pada perbandingan manfaat yang diterima oleh anggota dan bukan anggota. Jika hal demikian sulit dilaksanakan, alokasi dapat dilakukan dengan cara lain yang sistematik dan rasional. Cara-cara yang diterapkan perlu diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
• Modal koperasi yang dibutuhkan terdiri dari :
a. Simpanan-simpanan,
b. Pinjaman-pinjaman,
c. Penyisihan dari hasil usahanya termasuk cadangan serta sumber-sumber lain.
Simpanan anggota dalam koperasi terdiri dari (1) simpanan pokok, (2) simpanan wajib, dan (3) simpanan sukarela. Simpanan sukarela dapat berasal dari bukan anggota. Cadanagn koperasi dipupuk melalui penyisihan sisa hasil usaha dan cara-cara lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Cadangan koperasi dimaksudkan untuk memupuk modal koperasi sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi. Cadangan koperasi bukan milik anggota koperasi dan tidak boleh dibagikan kepada anggota walaupun di waktu pembubaran. Istilah permodalan koperasi, dengan demikian, tidak hanya mencakup modal yang disetor olah anggota. Pemodalan dalam koperasi meliputi seluruh sumber pembelanjaan koperasi, yang dapat bersifat permanen atau sementara. Pihak-pihak yang meliputi klaim terhadap sumber daya koperasi terdiri dari kreditur, anggota/ pemilik dan badan usaha koperai itu sendiri. Struktur klaim yang demikian menunjukan bahwa koperasi mempunyai eksistensi tersindiri, terpisah dengan anggota-anggotanya.

• Pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan peyusutan-penyusutan dan beban-beban dari tahun buku yang bersangkutan disebut sisa hasil usaha. Sesuai dengan karekteristik koperasi, sisa hasil usaha berasal dari hasil usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan juga bukan anggota. Sisa hasil usaha pada koperasi bukan merupakan satu-satunya alat pengukur bagi manfaat keanggotaan koperasi dan prestasi pengurus. Sisa hasil usaha, dengan demikian, merupakan hasil dari aturan dan prosedur akuntansi yang diterapkan dalam koperasi dan mencerminkan perubahan kekayaan bersih yang dimemiliki oleh anggota koperasi itu sendiri, yang berasal dari transaksi, kejadiaan atau keadaan ekonomis yang timbul dari kegiatan usaha. Pembagian laba dan ttransaksi modal tidak dimasukan dalam perhitungan sisa hasil usaha.
• Keanggotaan atau kepemilikan pada koperasi tidak dapat dipindahtangankan dengan dalih apapun. Kewajiban anggota untuk menanggung kerugian yang diderita koperasi baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada saat pembubaran dapat ditetapkan terbatas atau tidak terbatas. Dalam hal tanggungan anggota ditetapkan terbatas, maka kerugian hanya dapat dibebankan pada kekayaan koperasi (dalam bentuk cadangan yang telah dipupuk) dan kepada anggota sebesar jumlah tanggungan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Dalam kaitan ini, sisa hasil usaha bukan merupakan perubahan kekayaan dari anggota.


Koperasi : teori dan praktik/ Arifin sitio, halomoan Tamba; editor, wisnu Chandra kristiajo. Jakarta : Erlangga,2001.

KEBERHASILAN KOPERASI


EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

* Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.

* Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is <>

(1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

(2) Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

* Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:

TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

* Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :

MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
· Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
· Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.

pembangunan koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.

Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.

Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. Prinsip Munkner

• Keanggotaan bersifat sukarela
• Keanggotaan terbuka
• Pengembangan anggota
• Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
• Koperasi sbg kumpulan orang-orang
• Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
• Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
• Perkumpulan dengan sukarela
• Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale

• Pengawasan secara demokratis
• Keanggotaan yang terbuka
• Bunga atas modal dibatasi
• Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
• Penjualan sepenuhnya dengan tunai
• Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
• Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
• Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen

• Swadaya
• Daerah kerja terbatas
• SHU untuk cadangan
• Tanggung jawab anggota tidak terbatas
• Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya kepada anggota
• Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4. Prinsip Herman Schulze

• Swadaya
• Daerah kerja tak terbatas
• SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
• Tanggung jawab anggota terbatas
• Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)

• Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
• Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
• Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
• SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
• Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967

• Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
• Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
• Adanya pembatasan bunga atas modal
• Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

pandangan tentang koperasi

DEFINISI KOPERASI MENURUT BEBERAPA PANDANGAN
1.ILO (International Labour Organization)
terdapat 6 aspek yang terkandung dalam koperasi

* Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
2. CHANIAGO
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3. DOOREN
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

4. HATTA
Koperasi adalah suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi dengan cara tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan "satu untuk semua dan semua untuk satu"

5. MUNKNER
Koperasi adalah sebagai suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6. UU No. 25/1992
Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

pembangunan koperasi


Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992 merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.

Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.

Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

manajement koperasi


POLA MANAJEMENT
Menurut Paul Hubert : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)

RAPAT ANGGOTA
l Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
( 1 ) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
( 2 ) Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam angagaran Dasar.
l Dalam Rapat Anggota menetapkan:
- Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
- Kebijaksanaan Umum KOperasi.
- Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
- Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
- Pembagian Sisa hasil Usaha.
Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.

PENGURUS
l Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
l Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )

l Tugas Pengurus
- Mengelola Koperasi dan Usahanya.
- Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
- Menyelenggarakan Rapat Anggota.
- Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
- Menyelengarakan pembukuan keuangan.
- Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
MANAJER/PENGELOLA
l Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
l Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
l Tugas dan tanggung jawan pengelola :
- Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
- Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
- Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
- Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
PENGAWAS
l Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992
l Pasal 38
1. Pengawas bertugas :
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2. Pengawas berwenang :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.

PERMODALAN KOPERASI


PENGERTIAN MODAL BAGI KOPERASI
         Modal  merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
         Modal jangka panjang
         Modal jangka pendek
         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU NO. 12/1967)
         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI  (UU No. 25/1992)
         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
         Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
         Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

          Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.
Distribusi CADANGAN  Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
         Memenuhi kewajiban tertentu
         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
         Perluasan usaha
     


SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt

EFEK HARGA DAN BIAYA DALAM KOPERASI


Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. 

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

SUMBER ;
ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi

BENTUK-BENTUK KOPERASI


Jenis Koperasi  (PP 60 Tahun 1959)
          a. Koperasi Desa
          b. Koperasi Pertanian
          c. Koperasi Peternakan
          d. Koperasi Perikanan
          e. Koperasi Kerajinan/Industri
          f.  Koperasi Simpan Pinjam
          g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
          b. Koperasi penghasil atau Koperasi     
          produksi
          c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17)
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 /  1959)
a. Koperasi  Primer
          b. Koperasi Pusat
          c. Koperasi Gabungan
          d. Koperasi Induk

          Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


 SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7224/EKOP+7%268.ppt

informasi SHU

INFORMASI SHU

      Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1.  SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
SUMBER : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

PENGERTIAN SHU


  1. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

SUMBER : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

pengertian koperasi syariah


definisi koperasi syariah itu sendiri sama dengan devinisi koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya damun dengan didasari oleh aturan atau ajaran islam.

dalam pendiriannya sendiri koperasi syariah harus memiliki modal untuk dapat berlangsungnya kegiatan tersebut. modal awal ini diambil dari para anggota yang mendaftaerkan diri menjadi anggota pada badan usaha tersebut. agar diakui secara habsah perlu dilakukannya pengesahan oleh seorang notaris.

modal tersebut didapat dari modal sendiri, modal penyerytaan dan modal amanah. modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah dan donasi. sedangkan modal penyertaan didapat dari anggota, koperasi lain, , bank. penerbitan opbligasi dan surat hutang serta sumber lainnya yang sah.adapun dana amanah didapat dari simpanan sukarela anggota dan amanah perorangan atau lembaga.

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, PERANAN, SERTA PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

BAB 1
PENDAHULUAN

PENGERTIAN, TUJUAN, FUNGSI, PERANAN, SERTA PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

            Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahum 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau bdan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
            Adapun tujuan Koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serata ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
            Sedangkan Fungsi dan Peran Koperasi adalah :
  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya;
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Selanjutnya prinsip koperasi itu ialah keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka ; pengelolaan dilakukan secara demokrasi; pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; pemberian balas jasa yang tebatas terhadap modal dan kemandirian. Akhirnya, dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip pendidikan koperasi dan kerjasama antar koperasi.

Sungguh berat Tugas Koperasi indonesia. Tidak bisa tidak koperasi harus ikut hidup dalam lingkungan kehidupan masyarakat indonesia yang penuh dengan tantangan, merupakan bagian kehidupan perekonomian bangsa. Sebenarnya mereka yang mengelola koperasi menjalankan ”mission sacre” untuk bangsa dan negara.
Dengan sendirinya ”manajer-manajer” koperasi kita harus berminat, berbakat dan berkepribadian koperasi agar benar-benar sukses.

LINGKUNGAN KOPERASI INDONESIA

            Sepertinya halnya lembaga-lembaga/ badan usaha lain koperasi hidup ditengah-tengah lingkungan yang mempunyai karakteristik khas indonesia. Soal-soal yang dihadapi oleh koperasi Indonesia pada hakikatnya timbul dari suasana lingkungan tersebut yang juga secara langsung mempengaruhi keadaan intern lembaga koperasi tersebut.
            Derajat besar kecilnya persoalan dengan sendirinya tergantung pada kekuatan koperasi, artinya ketahanan koperasi terhadap lingkungannya dipengaruhi oleh kekuatan/kelemahan koperasi iyu. Dengan demikian mungkin saja bahwa pengaruh lingkungan itu berbeda-beda ”dirasakan” oleh masing-masing koperasi.
            Adapun keadaan lingkungan yang mempengaruhi yang mempengaruhi hidup koperasi di indonesia ini dapat dikelompokan ke dalam :
        I.      Masukan Instrumental, yang terdiri atas landasan Idiil: Pancasila; Konstitusisional: UUD 1945; Konsepsional: Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional; Operasional: Garis-garis Besara Haluan Negara(GBHN); dan
     II.      Lingkungan Strategis, yang terdiri atas:
a.  Aspek alamiah: geografi, kependudukan dan sumber daya/kekayaan alam,serta
b. Aspek sosial:
1.Lingkungan Politik;
2.Lingkungan Ekonomi;
3.Lingkungan sosial Budaya dan Teknologi;
4.Lingkungan Pertahanan dan keamanan; baik itu regional maupun nasional.


sumber: Manajemen koperasi edisi5 oleh  prof. Dr. Sukanto Reksohadiprodjo, M.com 
reposted by kecebonk buntel

Minggu, 07 November 2010

KOPEGTEL KIJANG BOGOR(tugas kelompok ekonomi koperasi)


BAB 1
PENDAHULUAN

I.                   UMUM
KOPEGTEL KIJANG adalah koperasi primer di lingkungan TELKOM yang berbadan hukum  dengan nomor 8091 tanggal 1 juli 1996, dengan anggaran dasar yang telah diubah berdasarkan perubahan anggran dasar nomor 518/8091/bh/pad/KANKOP Tanggal 7 oktober 2002. Keanggotaan kopegtel kijang pada akhir 2004 mencakup karyawwan Telkom sebanyak 629 orang dan pensiunan Telkom 90 orang, sehingga jumlah anggota seluruhnya sebanyak 719 orang.


II.                VISI DAN MISI
Dalam rangka mencapai tujuannya, kopegtel kijang mencanangkan visi, yaitu: “menjadi koperasi terbaik tingkat nasional dan mitra usaha andalan”. Untuk mewujudkan visi tersebut, kopegtel kijang melaksanakan misi : “menyelenggarakan kegiatan dan usaha yang mandiri dan professional”. Visi dan misi kopegtel diarahkan untuk satu tujuan yaitu : “meningkatkan kesejahteraan anggota dan karyawan “.

III.             ORGANISASI
Dalam periode pengelolaan tahun buku 2004, kopegtel kijang dikelola melalui kepengurusan yang susunannya sebagai berikut :
PEMBINA :                     General Manager TELKOM Bogor
                                          Deputy General Manajer Telkom Bogor
BADAN PENGAWAS:
Ketua                                Bpk. Dedi Ruhendi
Anggota                            Bpk Ery Leksono
                                          Bpk Sudarmanto

PENGURUS:
Ketua                                Bpk. Syamsir Munir
Sekertaris                          Bpk. Hutomo Dwi Promono
Bendahara                         Bpk. Alexander Girting
Pengembangan Usaha:
Bidang Teknik                  Bpk. Winastapa
Bidang Non Teknik          Bpk. Sigit mardiono


BAB II
KINERJA TAHUN BUKU 2004

I.                   REALISASI PROGRAM KERJA
Salah satu fungsi KOPEGTEL KIJANG adalah mengelola dana milik anggota berupa simpanan, disamping turut membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota (KOPEGTEL KIJANG) serta sebagai kutalisator pendukung program PT.TELKOM.

Sesuai dengan anggaran dasar KOPEGTEL KIJANG nomor : 518/8091/BH/PAD/KANKOP tanggal 7 oktober 2002. Pasal (17) mengenai program KOPEGTEL KIJANG, maka implementasi program kerja tahun 2004 secara garis besar dapat digambarkan sebagai berikut :

1.         USAHA DENGAN ANGGOTA  
a.      Pelayanan usaha Anggota yang dilakukan selama tahun 2004, KOPEGTEL KIJANG telah menyalurkan pinjaman dengan dana internal  terrearisir sebesar Rp. 1.213.937.400; Untuk rata-rata 120 orang perbulan.
b.      Peningkatan kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri Terrealisir sebesar Rp.6000.000; dengan rata-rata Rp. 30.000.000; per orang untuk 199 orang
c.       Peningkata layanan Restitusi pengobatan bagi pensiuanan PT.TELKOM

2.      USAHA DENGAN NON ANGGOTA
Usaha dengan non anggota ini dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan peluang-peluang usaha yang ada, dengan cara pengembangan usaha antara lain:
a.       Pembukaan 3 (tiga) lokasi SOPP: Gunung Batu, Depok pancoran Mas, jonggol
b.      Kerjasama dengan Mitra dalam penjualan terminal flexi CDMA
c.       Peyewaan 10 kendaraan roda2 dan 6 kendaraan roda 4 untuk membantu layanan PT.TELKOM dalam pemasaran Fexi home.
d.      Kerjasama dengan TELKOM PUSAT Dinas AMU (Asset Management Unit) dalam pengelolaan Wisma Telkom cisarua.

3.      KEGIATAN NON USAHA
a.      Jasa Giro
Pendapatan jasa giro yang telah teralisir tahun 2004 sebesar Rp, 27.009.007; pencapaian di bawah dari target sebesar Rp, 32.000.000; atau 84,40%. Pendapatan jasa Giro diperoleh dari saldo simpanan uang di bank. Tidak tercapainya pendapatan tersebut disebabkan perputaran uang atau pengaturan arus kas/cash flow sudah berjalan dengan baik dan tidak terjadi idle cash.

b.      Pendapatan jasa Kaptel
Pendapatan jasa kaptel ini diperoleh dari jasa simpanan kopegtel yang berada di kaptel sebesar Rp, 8.776.169;

4.      INVESTASI
Pembelian 1(satu) unit ruko 3 lantai terrearsir dilokasi warung jambu. Sedangkan untuk mendukung operasional telah direalisir pembelian 2 Unit pick up.

I.                   REALISASI KEUANGAN

1.      PENDAPATAN
Total pendapatan 2004 sebesar Rp, 7.113.145.529; atau 113,77% dari target 2004 sebesar Rp, 6.252.337.000; pendapatan tersebut diperoleh dari kontribusi pendapatan operasional 98,85% atau sebesar Rp. 7.031.160.222; dan kontribusi spendapatan non operasional 1,15% atau sebesar Rp. 81.985.037;

Secara rinci uraian pendapatan sebagai berikut :


Uraian Pendapatan
Target 2004
Realisasi
Kinerja
Kontribusi
Pend. Operasional




1.Pend. Non Teknik
4.210.561.000
4.911.118.158
116.64%
69.05%
2.pend. Tekik
1.701.000.000
2.120.042.064
124.64%
29.80%
3.pend.non operasional
340.776.000
81.985.307
24.81%
1.15%
   Total Pendapatan
6.252.337.000
7.113.145.259
113.77%


Usaha kinerja masing-masing unit usaha yang tergabung dalam KELOMPOK USAHA NON TEKNIK dapat dirinci sebagai berikut :

No
Unit Usaha
Target 2004
Realisasi
Kinerja
Kontribusi
1
SOPMATEL (Sopp,Wartel, Data Cama) Workshop, Warung Telkom, KTU Voucher, D2D, Properti (wisma Telkom) move On
1.990.600.000
2.062.094.198
103.03%
28,83%
2
Jasa KBM (sewa, STNK, kieur)
249.500.000
329.125.885
131,91%
4.63%
3
Outsourching, TKPK, jasa Peng. Penjabat.klinik
1.021.325.000
1.494.820.344
146.36%
21.01%
4
Sewa LCD,PC
49.000.000
32.275.000
71.99%
0.50%
5
Pelayanan uang, Pelayanan Barang, Komisi.
900.136.000
989.802.733
109.96%
13.92%

 Total Pendapatan
4.210.561.000
4.911.118.158
116,64%



Kinerja masing-masing unit usaha dari KELOMPOK USAHA TEKNIK sebagai berikut :

No
Unit Usaha
Target 2004
Realisasi
Kinerja
Kontribusi
1
Jasa saalpen jarkab
890.000.000
1.037.967.574
116.63%
14,59%
2
Jasa cleaning service
571.000.000
544.671.808
45,53%
7,66%
3
Jasa IKR
40.000.000
18.211.500
95,39%
0,26%
4
Jasa Kontruksi
200.000.000
519.191.182
259,60%
7,30%

Total
1.701.000.000
2.120.042.064
124,64%


2.      BEBAN
Dari target beban biaya sebesar Rp, 4.094.322.100; telah terealsi sebesar Rp, 4.290.474.913; dengan rincian pembebanan sebagai berikut :

No
Uraian beban
Target 200
Realisasi
Kinerja
Kontribusi
1
Biaya Beban Usaha
3.355.833.100
3.694.952.680
110.11%
86,12%
2
Biaya admin & Umum
591.889.000
416.123.858
70,30%
9,70%
3
Biaya Organisasi
146.600.000
179.398.375
122,37%
4,18%

Total
4.094.322.100
4.290.474.913
104.79%



3.      SISA HASIL USAHA
Dengan kondisi kinerja pendapatan dan biaya sebagaimana tersebut diatas, maka diperoleh perhitungan sisa hasil Usaha sebelum pajak sebagai berikut:

No
Uraian
Target 2004
Realisasi
kinerja
1
pendapatan
6.252.337.000
7.113.15.529
113,77%
2
Biaya
4.094.322.100
4.290.474.913
104,79%
3
SHU seblm Pajak
2.158.014.900
2.822.670.346
130,80%


Dari kinerja SHU thn 2004  tersebut tercermin bahwa selama 5 tahun terakhir kopegtel kijang masih mampu mengupayakan pertumbuhan SHU yang cukup signifikan sebagi berikut :

Tahun
Target SHU
Realisasi SHU
Kinerja
Pertumbuhan
1999
496.992.474
590.456.568
118,81%

2000
975.399.019
978.850.155
100,30%
65%
2001
1.020.653.000
1.184.863.743
116,09%
21%
2002
1.464.365.629
1.510.687.044
103,16%
27%
2003
1.871.428.342
1.941.878.495
103,71%
28%
2004
2.158.014.900
2.822.670.346
130,80%
45%

4.      PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
Sisa hasil usaha (SHU) tahun buku 2004 akan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan anggaran KOPEGTEL KIJANG, pasal 37 ayat (2) dan ditetapkan dalam rapat anggota pada tahun buku 2003 adalah sebagai bikut :

a.    Dana cadangan                       15%
b.   Dana anggota                          65%
c.    Dana Pengurus/pengawas       6%
d.   Dana karyawan                       6%
e.    Dana Pendidikan                    3%
f.    Dana Pengembangan Daerah  1,5%
g.   Dana Sosial                             3,5%


Sisa hasil Usaha(SHU) tahun 2004 sebeleum pajak sebesar Rp, 2.822.670.346; dengan rincian sebagai berikut :

SHU Sebelum Pajak                           = Rp. 2.822.670.346;
Pajak yang Dibayarkan                       = Rp,     597.915.800;
SHU dimuka                                       = Rp,     265.175.000;

SHU yang dibayarkan                                    =Rp, 1.959.579.546;


Hasil penelitian Dari : Kopegtel Kijang Bogor , jl.pengadilan No.14 Bogor

Kelompok dari :

1.      Allan Prayoga passoe                        (21209948)
2.      Beatrix Marimbunna                        (25209925)
3.      Fadillah KR Sukayat                        (24209983)
4.      Oki  Putra                                          (25209294)
5.      Karindita Noverina                           (24209318)